BERITA

Audit Sertifikasi Awal Pondok Indah Golf

18 January 2018


Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Yang pada dasarnya bertujuan untuk melakukan sertifikasi usaha lapangan golf, yaitu untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha lapangan golf melalui audit pemenuhan standar. 

Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSUP PPS kepada usaha lapangan golf yang telah memenuhi standar.

Pondok Indah Golf telah melaksanakan audit sertifikasi awal pada tanggal 6 Desember 2017 (Tahap 1) dan 16 - 17 Januari 2018 (Tahap 2).  Rapat Komite Pengambil Keputusan hasil audit diadakan pada 12 Februari 2018 dan Pondok Indah Golf dinyatakan lulus sertifikasi usaha lapangan golf, dengan nomor sertifikat 007/SERTIFIKAT-PPS/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 masa berlaku hingga13 Februari 2021.


BERITA LAINNYA