PERATURAN MENTERI
Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada PERMEN Parekfraf Nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Yang pada dasarnya bertujuan untuk :
- Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah proses pemberian Sertifikasi kepada Usaha Lapangan Golf untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Lapangan Golf melalui audit pemenuhan Standar.
- Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Lapangan Golf yang telah memenuhi Standar.
Silahkan download filenya dilink ini:
- Permenpar No. 7 tahun 2015 tentang Sertifikasi Usaha Lapangan Golf
- Lampiran Permenpar No. 7 tahun 2015
- Permenpar No. 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
- Permen Parekraf No. 4 Tahun 2021