PERATURAN MENTERI

Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada PERMEN Parekfraf Nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Yang pada dasarnya bertujuan untuk :

  1. Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah proses pemberian Sertifikasi kepada Usaha Lapangan Golf untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Lapangan Golf melalui audit pemenuhan Standar.
  2. Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Lapangan Golf yang telah memenuhi Standar.


Silahkan download filenya dilink ini: