LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
UMUM
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti : Lembaga Sertifikasi ; Lembaga Inspeksi ; Lembaga Validasi / Verifikasi ; Penyelenggara Uji Profisiensi ; dan Produsen Bahan Acuan.
Hingga saat ini, KAN telah memperoleh pengakuan secara Regional maupun Internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.
Skema Akreditasi LSPr
Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSPr, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: Perhotelan, Restoran, Rumah Makan, Cafe, Bar, Lapangan Golf dan Spa ; berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016. Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Acuan pelaksanaan sertifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.