PENGGUNAAN SERTIFIKAT & LOGO
- Mematuhi ketentuan sebagai berikut:
- Sertifikat dapat diumumkan kepada publik.
- Logo "certified golf course by PPS" dalam bentuk stiker dan soft copy dapat digunakan dalam alat-alat promosi organisasi.
- Logo KAN tidak boleh digunakan untuk kepentingan promosi apa pun, hanya ada di dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh LSUP PPS.
- Sertifikat hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan, yaitu Usaha Lapangan Golf sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2015.
- Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSUP PPS atau melanggar etika.
- Menghentikan penggunaan semua pernyataan “certified golf course by PPS” setelah sertifikat dibekukan atau dicabut, serta mengembalikan sertifikat kepada LSUP PPS sebagai penerbitnya;