PENGGUNAAN SERTIFIKAT & LOGO

  1. Mematuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Sertifikat dapat diumumkan kepada publik.
    • Logo "certified golf course by PPS" dalam bentuk stiker dan soft copy dapat digunakan dalam alat-alat promosi organisasi.
    • Logo KAN tidak boleh digunakan untuk kepentingan promosi apa pun, hanya ada di dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh LSUP PPS.
  2. Sertifikat hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan, yaitu Usaha Lapangan Golf sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2015.
  3. Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSUP PPS atau melanggar etika.
  4. Menghentikan penggunaan semua pernyataan “certified golf course by PPS” setelah sertifikat dibekukan atau dicabut, serta mengembalikan sertifikat kepada LSUP PPS sebagai penerbitnya;