HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Pihak I : LSPr PPS

Pihak II : Auditee

  1. Hak PIHAK PERTAMA diatur sebagai berikut:
    1. Meminta pembayaran sesuai dengan jumlah dan jadual pembayaran yang disepakati.
    2. Memberikan jawaban, penanganan keluhan dan penanganan banding sesuai dengan prosedur yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA.
    3. Mengganti dan/atau menetapkan Tim Auditor/Lead Auditor/Tenaga Ahli yang ditugaskan setelah dikonfirmasikan kepada Pihak Kedua.
  2. Kewajiban PIHAK PERTAMA diatur sebagai berikut:
    1. Memberikan pelayanan sertifikasi kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
    2. Melakukan Evaluasi secara obyektif dan profesional sesuai dengan prosedur, program dan rencana audit yang telah dikomunikasikan kepada Pihak Kedua.
    3. Menjaga rahasia PIHAK KEDUA, baik bersifat data, proses, maupun personal PIHAK KEDUA. Jika diminta secara legal, PIHAK PERTAMA dapat memberikan informasi rahasia PIHAK KEDUA kepada Kementerian Pariwisata dan/ atau Komite Akreditasi Nasional.
    4. Wajib menanggapi keluhan dan banding yang diajukan oleh PIHAK KEDUA
    5. Wajib memberikan ganti rugi atas pertanggunggugatan bagi PIHAK KEDUA apabila keputusan penyelesaian masalah menuntut adanya penggantian kerugian. Dalam hal ini besaran ganti rugi harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
  3. Hak PIHAK KEDUA diatur sebagai berikut:
    1. Mendapat informasi selengkapnya dan sebenarnya terkait dengan permohonan dan proses sertifikasi, termasuk hak menggunakan logo, tanda dan sertifikat yang akan diterima apabila dinyatakan lolos sertifikasi.
    2. Mengajukan keluhan atas ketidaknyamanan pelayanan PIHAK PERTAMA.
    3. Mengajukan banding atas keputusan sertifikasi dari PIHAK PERTAMA.
    4. Menolak tim Auditor dan waktu Evaluasi yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA dan mengusulkan alternatif penggantinya.
  4. Kewajiban Pihak Kedua diatur sebagai berikut:
    1. Menandatangani Perjanjian Sertifikasi sebagai bukti kesepakatan pelaksanaan sertifikasi di tempat usaha PIHAK KEDUA yang akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
    2. Membayar biaya sertifikasi sesuai dengan besaran dan waktu yang telah disepakati.
    3. Menciptakan suasana yang kondusif selama proses audit dilaksanakan.
    4. Menjaga kerahasiaan atas hasil audit, informasi tentang PIHAK PERTAMA dan Tim Auditor yang ditugaskan.
    5. Menghormati mekanisme, sistem dan prosedur yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA untuk menyelenggarakan kegiatan sertifikasi.
    6. PIHAK KEDUA wajib menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA tanpa penudaan (tidak menunggu jadwal audit selanjutnya) jika ada perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi, diantaranya termasuk perubahan kepemilikan, perubahan pengelola, perubahan produk. Pemberitahuan harus disampaikan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.