BERITA

Audit Sertifikasi Awal Palm Hill Golf Club

7 November 2019


Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Yang pada dasarnya bertujuan untuk melakukan sertifikasi usaha lapangan golf, yaitu untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha lapangan golf melalui audit pemenuhan standar. 

Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSUP PPS kepada usaha lapangan golf yang telah memenuhi standar.

Palm Hill Golf telah melaksanakan audit sertifikasi awal, yaitu audit tahap I tanggal 22 Oktober 2019 dan audit tahap II tanggal 28 - 30 Oktober 2019. 

Pada tanggal 5 November 2019 diadakan Rapat Komite Pengambilan Keputusan atas hasil audit dan dinyatakan bahwa Palm Hill Golf memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat.


BERITA LAINNYA