BERITA

Audit Padang Golf Modern

14 November 2017


Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Yang pada dasarnya bertujuan untuk melakukan sertifikasi usaha lapangan golf, yaitu untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha lapangan golf melalui audit pemenuhan standar. 

Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSUP PPS kepada usaha lapangan golf yang telah memenuhi standar.

Pada tanggal 25 Juli 2017 dilaksanakan Audit Tahap 1 Padang Golf Modern dan dilanjutkan Audit Tahap 2 pada tanggal 2-3 Oktober 2017

Selama pelaksanaan audit, pihak Auditee sangat kooperatif sehingga proses audit berjalan dengan lancar.

Rapat Komite Pengambil Keputusan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2017 dan Padang Golf Modern dinyatakan lulus sertifikasi usaha lapangan golf dengan nomor Sertifikat : 006/SERTIFIKAT-PPS/XI/2017 Tanggal Sertifikat : 14 November 2017 Masa berlaku hingga : 13 November 2020.


BERITA LAINNYA