BERITA

Audit Golf Graha Famili

12 May 2017


Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Yang pada dasarnya bertujuan untuk melakukan sertifikasi usaha lapangan golf, yaitu untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha lapangan golf melalui audit pemenuhan standar. 

Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSUP PPS kepada usaha lapangan golf yang telah memenuhi standar.

Audit Tahap 1 Golf Graha Famili dilaksanakan pada tanggal 10 April 2017 dan dilanjutkan Audit Tahap 2 pada tanggal 12-13 Mei 2017.

Pelaksanaan audit, pihak Auditee sangat kooperatif sehingga proses audit berjalan dengan lancar.

Rapat Komite Pengambil Keputusan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2017 dan Golf Graha Famili dinyatakan lulus sertifikasi usaha lapangan golf dengan nomor Sertifikat : 005/SERTIFIKAT-PPS/V/2017 Tanggal Sertifikat : 26 Mei 2017 Masa berlaku hingga : 25 Mei 2020.


BERITA LAINNYA