BERITA

Audit Cengkareng Golf Club

29 March 2017


Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Yang pada dasarnya bertujuan untuk melakukan sertifikasi usaha lapangan golf, yaitu untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha lapangan golf melalui audit pemenuhan standar. 

Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSUP PPS kepada usaha lapangan golf yang telah memenuhi standar.

Pada tanggal 18 Oktober 2016, LSUP PPS melaksanakan audit tahap 1 di Cengkareng Golf Club,dan dilanjutkan audit tahap 2 pada tanggal 10-11 Desember 2016.

Tim auditor yang bertugas Hasnop PM, Andy Setiawan, Francisca X. Taolin dan Diah Novitasari.

Rapat Komite Pengambil Keputusan hasil audit dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2017. No. Sertifikat : 001/SERTIFIKAT-PPS/III/2017 Tanggal Sertifikat : 29 Maret 2017 Masa berlaku hingga : 28 Maret 2020


BERITA LAINNYA