BERITA

Audit Royal Sumatra Golf & CC

30 March 2017


Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Yang pada dasarnya bertujuan untuk melakukan sertifikasi usaha lapangan golf, yaitu untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha lapangan golf melalui audit pemenuhan standar. 

Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSUP PPS kepada usaha lapangan golf yang telah memenuhi standar.

Pada tanggal 17 Januari 2017 dan 19-21 Januari 2017 dilaksanakan audit lapangan golf Royal Sumatra, Medan.

Pelaksanaan audit berjalan dengan lancar dan pihak audtiee sangat kooperatif selama pelaksanaan audit tersebut.

Tim auditor yang bertugas antara lain : Andy Setiawan, Francisca X. Taolin dan Nani Wahyuni. No. Sertifikat : 002/SERTIFIKAT-PPS/III/2017 Tanggal Sertifikat : 29 Maret 2017 Masa berlaku hingga : 28 Maret 2020


BERITA LAINNYA