BERITA

Audit Sertifikasi Awal - Riverside Golf Club

9 March 2018


Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Yang pada dasarnya bertujuan untuk melakukan sertifikasi usaha lapangan golf, yaitu untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha lapangan golf melalui audit pemenuhan standar. 

Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSUP PPS kepada usaha lapangan golf yang telah memenuhi standar.

Riverside Golf Club telah melaksanakan audit sertifikasi awal pada tanggal 19 Desember (Tahap 1) dan 6 - 8 Maret 2018 (Tahap 2).  Rapat Komite Pengambil Keputusan hasil audit diadakan pada tanggal 9 Mei 2018 dan Riverside Golf Club dinyatakan lulus sertifikasi usaha lapangan golf, dengan nomor sertifikat 009/SERTIFIKAT-PPS/V/2018.  Masa berlaku sertifikat tanggal 9 Mei 2018 hingga 8 Mei 2021.


BERITA LAINNYA