BERITA

Audit Sertifikasi Awal - Ciputra Golf

9 July 2018


Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Yang pada dasarnya bertujuan untuk melakukan sertifikasi usaha lapangan golf, yaitu untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha lapangan golf melalui audit pemenuhan standar. 

Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSUP PPS kepada usaha lapangan golf yang telah memenuhi standar.

Ciputra Golf telah melaksanakan audit sertifikasi awal pada tanggal 10 April 2018 (Tahap 1) dan 2 - 4 Juli 2018 (Tahap 2).  Rapat Komite Pengambil Keputusan hasil audit diadakan pada tanggal 18 September 2018 dan Ciputra Golf dinyatakan lulus sertifikasi usaha lapangan golf, dengan nomor sertifikat 010/SERTIFIKAT-PPS/IX/2018.  Masa berlaku sertifikat tanggal 18 September 2018 hingga 17 September 2021.


BERITA LAINNYA