BERITA

Audit Sertifikasi Awal Klub Golf Bogor Raya

16 February 2018


Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Yang pada dasarnya bertujuan untuk melakukan sertifikasi usaha lapangan golf, yaitu untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha lapangan golf melalui audit pemenuhan standar. 

Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSUP PPS kepada usaha lapangan golf yang telah memenuhi standar.

Klub Golf Bogor Raya telah melaksanakan audit sertifikasi awal pada tanggal 23 Januari 2018 (Tahap 1) dan 13-15 Februari 2018 (Tahap 2).  Rapat Komite Pengambil Keputusan hasil audit diadakan pada tanggal 19 April 2018 dan Klub Golf Bogor Raya dinyatakan lulus sertifikasi usaha lapangan golf, dengan nomor sertifikat 008/SERTIFIKAT-PPS/IV/2018.  Masa berlaku sertifikat tanggal 20 April 2018 hingga 19 April 2021.


BERITA LAINNYA