BERITA

Acara Serah Terima Sertifikat

14 April 2017


Pada hari Kamis, 13 April 2017 diselenggarakan acara Serah Terima Sertifikat untuk 2 lapangan golf pertama yang telah lulus sertifikasi.

Cengkareng Golf Club (Banten) dan Royal Sumatra Golf (Sumatera Utara) menjadi dua lapangan golf pertama yang lulus sertifikasi usaha pariwisata, mengacu pada Peraturan Kementerian Pariwisata RI nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Kedua lapangan ini menerima sertifikat secara resmi dari LSU PPS di Intiland Tower, Jakarta, 13 April 2017.

Seluruh lapangan golf di Indonesia diwajibkan oleh pemerintah melakukan sertifikasi ini.

“Kami merasa gembira karena Cengkareng  Golf Club dan Royal Sumatra Golf menjadi pelopor lapangan golf yang tersertifikasi di Indonesia. Kami berharap langkah mereka ini dapat segera diikuti oleh lapangan-lapangan golf Indonesia yang lain karena memang sifatnya wajib. Dengan disertifikasi, kami harap kualitas lapangan-lapangan golf di Indonesia akan semakin bagus,” kata Moedjianto S. Tjahjono,  Direktur Lembaga Sertifikasi Usaha Perusahaan Penyedia Sertifikasi (LSU PPS), satu-satunya lembaga yang saat ini terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk  dapat melakukan sertifikasi usaha lapangan golf di Indonesia.

Tujuan sertifikasi ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan. Ini semua perlu dilakukan untuk meningkatkan daya saing. Kementerian Pariwisata memasang target 20 juta wisatawan mancanegara bisa datang ke Indonesia pada tahun 2019. Lapangan golf diharapkan bisa menjadi salah satu daya tariknya.

Kementerian Pariwisata sebagai regulator pun memacu pemerintah daerah di seluruh provinsi untuk mendorong usaha-usaha pariwisata untuk segera melakukan sertifikasi. Lapangan golf merupakan salah satu kategori usaha pariwisata. “Pariwisata merupakan usaha jasa pertama yang disertifikasi. Kami minta Dinas dinas pariwisata secara berkala per tiga bulan wajib melaporkan kepada kami berapa usaha pariwisata yang sudah disertifikasi,” kata Dadang Rizki Rahman, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kementerian Pariwisata dalam acara rapat koordinasi sertifikat usaha pariwisata di Jakarta, 16 Maret lalu.

Pemerintah Daerah di seluruh provinsi diharapkan juga memberikan insentif kepada pengusaha yang sudah usahanya sudah tersertifikasi. Salah satunya dengan mengeluarkan daftar usaha-usaha pariwisata yang sudah tersertifikasi, sehingga nantinya bisa menjadi acuan bagi wisatawan untuk membuat pilihan. 

Walau saat ini pemerintah terlihat belum tegas dalam menerapkan peraturan sertifikasi terhadap dunia usaha pariwisata, terutama lapangan golf, namun ini bisa menjadi bom waktu. Lapangan-lapangan golf yang tidak memiliki sertifikat usaha pariwisata terancam mendapatkan sanksi yang cukup serius, yaitu pencabutan ijin usaha.

Hadir dalam acara pernyerahan sertifikat perwakilan dari Kementerian Pariwisata RI,  Mugiyanto, selaku Kepala Bidang Sertifikasi Usaha Pariwisata Kemenpar), Anthony Chandra (Sekjen Golf Club Manager Association of Indonesia), Krisna Dani (Bidang Promosi APLGI), Deddy Setiabudi (Operation Manager Cengkareng Golf Club), Seung Jun Lee (Wakil dari Royal Sumatra Golf), Anna Maria (Komite Pengambil Keputusan LSUP PPS).


BERITA LAINNYA