PT. Perusahaan Penyedia Sertifikasi (LSPr PPS) berdiri sejak tahun 2016 sebagai Lembaga Sertifikasi khusus lapangan golf (KBLI 93114), merupakan lembaga yang profesional, obyektif dan independen. Sesuai dengan Keputusan Komite Akreditasi Nasional (KAN) No. LSPr-122-IDN ditetapkan tanggal 24 Agustus 2022 berlaku hingga 21 Juni 2025.
LSPr PPS memiliki tenaga auditor yang kompeten, kredibel, pengalaman dan memenuhi persyaratan untuk melakukan proses sertifikasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, menjelaskan persyaratan pendirian dan operasional kegiatan LSPr Bidang Pariwisata. Pedoman ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa LSPr Pariwisata secara obyektif, kredibel dan transparan. Pedoman ini berperan sebagai dasar untuk pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata dalam rangka implementasi standar usaha pariwisata.
Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Yang pada dasarnya bertujuan untuk :
- Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah proses pemberian Sertifikasi kepada Usaha Lapangan Golf untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Lapangan Golf melalui audit pemenuhan Standar.
- Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Lapangan Golf yang telah memenuhi Standar.
Pemerintah telah menetapkan usaha pariwisata kategori resiko tinggi wajib untuk melakukan sertifikasi usahanya. LSPr PPS terus berupaya mensosialisasikan tentang kewajiban sertifikasi kepada lapangan golf yang saat ini ditetapkan sebagai usaha pariwisata dengan kategori resiko tinggi.